Celah Perbaikan Perdagangan Karbon
JAKARTA-Dirancang sejak 2017, rencana pemerintah menggelar perdagangan karbon makin mendekati kenyataan. Pemerintah sudah meresmikan transaksi jual-beli karbon pada tahun ini, meski terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Rancangan enam tahun lalu itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Intrusmen Ekonomi Lingkungan Hidup, Lewat aturan tersebut, pemerintah menargetkan perdagangan karbon wajib dilakukan paling lambat pada 10 November 2024. Dua tahun lalu, pemerintah melengkapi intrusmen perdagangan karbon dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Aturan itu sudah digodok sejak 2019. ((Yetede)
Postingan Terkait
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023