Marketplace Lokal Segera Pungut Pajak
Marketplace
global, pemerintah akan menunjuk penyelenggara
marketplace
lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di
marketplace. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan calon beleid yang menjadi dasar hukum penunjukan
marketplace
lokal sebagai pemungut pajak tersebut.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak, Bonarsius Sipayung bilang, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan rampung pada semester I-2023. Setelah itu, barulah penunjukan
marketplace
lokal sebagai pemungut pajak diberlakukan.
Pemerintah turut melibatkan para pelaku usaha
marketplace
dalam menyusun calon beleid tersebut. Saat ini, masih dibahas beberapa persyaratan bagi
marketplace
yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Antara lain berdasarkan nilai transaksi maupun jumlah traffic di platform
e-commerce
tersebut.
Sebelumnya, Bonar memastikan, bahwa rencana pemerintah yang akan menunjuk
marketplace
lokal sebagai pemungut pajak tidak akan memberatkan
marketplace
tersebut. Untuk itu, pemungutan dan penyetoran pajak dibuat sesederhana mungkin. Kemudian, nilai pajak yang dipungut juga relatif kecil.
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023