;

Marketplace Lokal Segera Pungut Pajak

Ekonomi Hairul Rizal 21 Feb 2023 Kontan
Marketplace Lokal Segera Pungut Pajak

Marketplace global, pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan calon beleid yang menjadi dasar hukum penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak tersebut. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak, Bonarsius Sipayung bilang, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan rampung pada semester I-2023. Setelah itu, barulah penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak diberlakukan. Pemerintah turut melibatkan para pelaku usaha marketplace dalam menyusun calon beleid tersebut. Saat ini, masih dibahas beberapa persyaratan bagi marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Antara lain berdasarkan nilai transaksi maupun jumlah traffic di platform e-commerce tersebut. Sebelumnya, Bonar memastikan, bahwa rencana pemerintah yang akan menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak tidak akan memberatkan marketplace tersebut. Untuk itu, pemungutan dan penyetoran pajak dibuat sesederhana mungkin. Kemudian, nilai pajak yang dipungut juga relatif kecil.

Tags :
#e-commerce
Download Aplikasi Labirin :