Antara Investasi dan Restrukturisasi Lahan
Patok kayu berkelir merah itu tak lepas dari pandangan Suhendra, 63 tahun. Sesekali dia tengok penanda batas wilayah Desa Batuwalang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tersebut sambil mencangkul tanah garapannya. Was-was menyergapnya. Petani holtokultura ini bersama sekitar 250 keluarga lainnya yang menetap di desa Batuwalang sedang menanti kepastian. Tempat tinggal serta ladang yang mereka tempati selama 30 tahun lebih itu merupakan calon obyek reforma agraria dan Tata Ruang (ATR) Lahannya berada diatas lahan bekas hak guna usaha PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM). Sejak pertengahan tahun lalu, Suhenda mendengar kabar bahwa Bank Tanah meneken perjanjian HGU perusahaan dan pemberian hak pengelolaan lahan. Buntut, sekitar 50 hektare dari lahan yang sekarang ditinggali Sehenda dan tetangganya, seluas 83 haktare, bakal dihibahkan ke lembaga lain. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023