ENERGI TERBARUKAN, Tahun Ujian Regulasi
Sumber energi terbarukan dirasa kian relevan untuk mengisi kebutuhan energi masa depan seiring gejolak harga pada energi fosil, terutama minyak mentah yang Indonesia masih memiliki ketergantungan terhadap impor yang tinggi. Dukungan terhadap energi terbarukan di Indonesia melalui regulasi, berupa insentif bagi pengembang, telah diterbitkan. Tahun 2023 menjadi tahun untuk menguji sejauh mana implementasinya. Sektor energi menjadi salah satu sektor yang disorot pada 2022, mulai dari krisis ketersediaan batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri hingga melonjaknya harga minyak dan gas bumi dunia, yang turut dipengaruhi konflik bersenjata Rusia-Ukraina. Di sisi lain, pandemi yang kian terkendali menyebabkan permintaan terhadap energi meningkat pesat. Di dalam negeri, permintaan BBM jenis biosolar dan pertalite melonjak melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah. APBN tertekan lantaran lonjakan subsidi untuk kedua jenis BBM tersebut.
Berbagai dinamika tersebut di atas membuat akselerasi pengembangan energi terbarukan semakin mendesak meskipun saat ini masih ada ketergantungan pada fosil. Upaya percepatan dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Perpres No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan dan diundangkan pada 13 September 2022. Perpres itu memuat, antara lain, insentif yang diberikan pemerintah, baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal, bagi para pengembang energi terbarukan, juga menyebut larangan membangun PLTU yang baru, kecuali yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya perpres. Perpres itu membawa harapan akan peningkatan daya tarik investasi energi terbarukan, yang selama ini berjalan relatif lambat. Salah satu kendala selama ini ialah nilai keekonomian yang masih sulit dicapai, terutama jika dibandingkan dengan fosil. Namun, dibutuhkan peraturan turunan yang mengatur mekanisme insentif itu secara lebih rinci. Peneliti senior Institute for Essential Services Reform (IESR), Raditya Wiranegara, Minggu (1/1) tahun 2023 adalah tahun di mana keefektifan implementasi Perpres No 112/2022 serta aturan turunannya akan mulai diuji. (Yoga)
Postingan Terkait
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
Perang Memanas, Saham Energi Kian Mendidih
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023