Ancaman Konflik Bank Tanah
JAKARTA-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPS) mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja dan kini Perpu Cipta Kerja bakal mempertajam potensi konflik agraria, salah satunya lantaran pendirian Bank Tanah. Menurut Sekretariat Jenderal KPA, Dewi Sartika, UU Cipta Kerja dan kini Perpu Cipta Kerja menyebutkan bahwa Bank Tanah dibentuk untuk melaksanakan reforma agraria. Tapi, kenyataannya, mekanisme oleh pemerintah disamakan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi kelompok bisnis. Dewi menunjuk contoh kasus di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang berkaitan dengan pengoperasian Bank Tanah. Di lokasi reforma agraria Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, yang dilanda konflik selama puluhan tahun, kata dia, tiba-tiba terjadi kesepakatan antara Bank Tanah dan perseroan terbatas untuk mengalokasikan tanah yang seharusnya menjadi jatah petani kepada sebuah instansi keamanan. (Yetede)
Postingan Terkait
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023