;

Ancaman Konflik Bank Tanah

Ekonomi Yuniati Turjandini 10 Jan 2023 Tempo (H)
Ancaman Konflik Bank Tanah

JAKARTA-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPS) mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja dan kini Perpu Cipta Kerja bakal mempertajam potensi konflik agraria, salah satunya lantaran pendirian Bank Tanah. Menurut Sekretariat Jenderal KPA, Dewi Sartika, UU Cipta Kerja dan kini Perpu Cipta Kerja menyebutkan bahwa Bank Tanah dibentuk untuk melaksanakan reforma agraria. Tapi, kenyataannya, mekanisme oleh pemerintah disamakan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi kelompok bisnis. Dewi menunjuk contoh kasus di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang berkaitan dengan pengoperasian Bank Tanah. Di lokasi reforma agraria Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, yang dilanda konflik selama puluhan tahun, kata dia, tiba-tiba terjadi kesepakatan antara Bank Tanah dan perseroan terbatas untuk mengalokasikan tanah yang seharusnya menjadi jatah petani kepada sebuah instansi keamanan. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :