Ramai Konsolidasi, Bank Digital Makin Diminati
JAKARTA, ID – Disrupsi dan perkembangan teknologi informasi menciptakan inovasi secara berkelanjutan dan tidak terbatas. Perkembangan industri perbankan di Indonesia pun diramaikan dengan tren kemunculan bank digital dengan mengubah bank kecil menjadi bank digital lewat sejumlah aksi korporasi. Di sisi lain, sepanjang tahun 2022 bank juga berlomba melakukan aksi korporasi guna memenuhi aturan modal inti minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, jika tidak penuhi aturan modal inti Rp 3 triliun sampai batas waktu akhir Desember 2022, OJK akan memberi sanksi kepada bank umum. Mulai dari dipaksa merger, turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR), hingga diminta melakukan self liquidation (likuidasi secara sukarela). Berdasarkan Pasal 8 dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, tertulis bahwa bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Modal inti minimum paling sedikit Rp 3 triliun dan wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022. OJK pun memberikan waktu yang cukup bagi bank-bank mini menambah permodalannya selama tiga tahun sejak 2020. (Yetede)
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Bank Rebut Hati Nasabah Lewat Event Lifestyle
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023