;

Kalah dalam Sengketa Bisa Hambat Hilirisasi

Lingkungan Hidup Yoga 23 Nov 2022 Kompas
Kalah dalam Sengketa
Bisa Hambat Hilirisasi

Hilirisasi nikel nasional bisa terhambat jika Indonesia kalah dalam kasus sengketa nikel di Organisasi PerdaganganDunia (WTO). Direktur Eksekutif Next Policy sekaligus ekonom dari UI, Fithra Faisal Hastiadi, Selasa (22/11) berpendapat, Indonesia saat ini sangat membutuhkan nikel untuk menopang program Pengembangan Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi dan industri baja tahan karat. Jika kalah dalam sengketa itu, program tersebut bisa terganggu dan terhambat, sementara pertumbuhan industri baja tahan karat bakal melambat. Maka, dalam pengajuan banding, Indonesia harus memiliki alasan dan bukti kuat, nikel dibutuhkan di dalam negeri untuk menopang industri nasional dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Indonesia juga perlu memberikan bukti kuat jika menggunakan argumen keterbatasan cadangan nikel. Indonesia, masih punya cukup waktu menyiapkan materi banding mengingat Badan Banding (AB) WTO masih vakum, lantaran AS memblokir penunjukan hakim baru sejak 2019. ”Jika tetap kalah dalam banding di AB WTO, RI dapat mencari peluang dan solusi lain melalui perundingan Kesepakatan Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA). Indonesia bisa meminta Uni Eropa (UE) berinvestasi di sektor pengolahan nikel atau produk-produk berbahan baku nikel di Indonesia,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.

Senin lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, Indonesia kalah melawan UE di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO terkait larangan ekspor nikel yang dilakukan Indonesia sejak 2020. Dalam laporan final putusanpanel WTO atas sengketa nomor DS 592 pada 17 Oktober 2022, kebijakan larangan ekspor nikel serta kewajiban pengolahan dan pemurnian nikel RI melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994. Panel WTO juga menolak pembelaan yang diajukan RI terkait keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan pelaksanaan tata kelola penambangan berbasis lingkungan. Namun, menurut Arifin, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap sehingga Indonesia bisa mengajukan banding. Indonesia juga tetap akan berupaya mempertahankan hilirisasi nikel (Kompas, 22/11). Kemendag berpendapat serupa. Meski enggan menginformasikan rencana dan materi banding, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan Indonesia masih dapat menyampaikan keberatan atas putusan DSB itu. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :