Pendekatan Baru Subsidi Pangan
Subsidi suku bunga untuk membangun cadangan pangan pemerintah menunjukkan keseriusan pemerintah menangani pangan dengan pendekatan baru. Permenkeu (PMK) No 153 Tahun 2022 tanggal November 2022 mengatur pemberian subsidi bunga pinjaman untuk pengadaan pangan pemerintah (CPP). Penyelenggara CPP adalah Bulog dan Badan Pangan Nasional (BPN). Pinjaman harus dari bank milik pemerintah dan jangka waktu pinjaman paling lama enam bulan. Subsidi diambil dari APBN (Kompas, 10/11). Keputusan pemerintah memberikan subsidi bunga pinjaman untuk membentuk CPP menjadi pendekatan baru setelah krisis ekonomi 1998. Peraturan baru Menkeu memperlihatkan keseriusan pemerintahan Presiden Jokowi menjaga produksi pangan nasional.
Untuk mendorong produksi, ada jaminan harga yang baik bagi petani, peternak, dan nelayan. Pemerintah menetapkan 11 jenis bahan pangan pokok, yaitu beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging ungas, telur, daging ruminansia, minyak goreng, gula konsumsi, dan ikan. Kita mengetahui, petani, nelayan, dan peternak akan terus berproduksi apabila mereka mendapatkan keuntungan memadai. Akan tetapi generasi muda tidak tertarik bertani, terutama tanaman pangan, karena pendapatan bertani kalah dibandingkan dengan usaha di bidang lain. Adanya subsidi suku bunga pinjaman bisa kita baca sebagai perintah langsung kepada Bulog dan BPN untuk membeli bahan pangan penting dari petani dengan harga baik. Ini adalah pendekatan baru karena sejak Indonesia merdeka, pemerintah lebih mementingkan konsumen, yaitu harga pangan, terutama beras, dibuat semurah mungkin dengan alasan memenuhi kebutuhan kelompok buruh dan pekerja. (Yoga)
Postingan Terkait
Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023