;

Konsumen Gugat PLN ke Meja Hijau

07 Aug 2019 Kontan
Konsumen Gugat PLN ke Meja Hijau

Dua kelompok masyarakat mulai bersikap atas pemadaman listrik massal yang terjadi Minggu (4/8) hingga Senin (5/8). Kelompor pertama, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada Selasa (6/8) mengajukan gugatan perdata terhadap PLN ke PN Jakarta Pusat. Dalam petitumnya, KKI menuntut hal-hal sebagai berikut. Satu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menyatakan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tiga, menghukum PLN untuk mencabut pernyataannya di media cetak setengah halaman mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolonga Transformers dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi. Empat, memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi dan komisaris PLN melalui RUPS. Lima, memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini. Sedangkan kelompok kedua yang menggugat adalah Forum Warga Kota Jakarta (Fakta). Ketua Fakta mengatakan, pemadaman dan kekacauan ini menunjukkan bahwa PLN dan pelayanan sektor langsung seperti layanan KRL tidak memiliki SOP untuk mitigasi krisis layanan publik.

Tags :
#Listrik #PLN
Download Aplikasi Labirin :