Konsumen Gugat PLN ke Meja Hijau
Dua kelompok masyarakat mulai bersikap atas pemadaman listrik massal yang terjadi Minggu (4/8) hingga Senin (5/8). Kelompor pertama, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada Selasa (6/8) mengajukan gugatan perdata terhadap PLN ke PN Jakarta Pusat. Dalam petitumnya, KKI menuntut hal-hal sebagai berikut. Satu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menyatakan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tiga, menghukum PLN untuk mencabut pernyataannya di media cetak setengah halaman mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolonga Transformers dan menyalahkan pohon atas pemadaman listrik yang terjadi. Empat, memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi dan komisaris PLN melalui RUPS. Lima, memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini. Sedangkan kelompok kedua yang menggugat adalah Forum Warga Kota Jakarta (Fakta). Ketua Fakta mengatakan, pemadaman dan kekacauan ini menunjukkan bahwa PLN dan pelayanan sektor langsung seperti layanan KRL tidak memiliki SOP untuk mitigasi krisis layanan publik.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023