;

Ancaman Politikus Susupi Bank Indonesia

Ekonomi Yoga 22 Oct 2022 Tempo
Ancaman Politikus Susupi Bank Indonesia

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memungkinkan politikus menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Sejumlah ekonom dan masyarakat sipil menolak masuknya politikus ke bank sentral. “Yang dikhawatirkan pasca-disahkannya RUU PPSK adalah keinginan untuk memasukkan politikus ke BI semakin besar,” ujar Direktur Segara Institute, Piter Abdullah Redjalam, kepada Tempo, Jumat, 21 Oktober 2022. Pada aturan sebelumnya, UU No 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 1999 tentang BI, larangan anggota Dewan Gubernur BI dari anggota ataupun pengurus partai politik sudah dihapus. Aturan larangan tersebut tercantum dalam Pasal 47 C UU No 23 Tahun 1999.  Gelagat keinginan politikus masuk bank sentral kian menguat dalam RUU PPSK.

Apalagi masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada 2023. Artinya, tahun depan akan digelar uji kelayakan dan kepatutan pemilihan calon gubernur bank sentral oleh DPR yang merupakan inisiator RUU PPSK. Menurut Piter, sekalipun ketentuan larangan masuknya politikus dalam jajaran pimpinan bank sentral sudah dihapus sejak 2004, timbul kekhawatiran RUU PPSK akan memuluskan jalan politikus menjadi anggota Dewan Gubernur BI. “Walau sudah dihapus, selama ini tidak pernah kemudian digunakan untuk memasukkan politikus ke BI," ujarnya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :