OJK Mengatur Ulang Premi Kendaraan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menimbang ulang pemberlakuan kebijakan penetapan tarif premi asuransi kendaraan. Sejak tahun 2017, regulator mengatur batas bawah dan batas atas tarif premi atau kontribusi di lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda.
Saat ini, OJK mempertimbangkan untuk menyerahkan penentuan premi ke mekanisme pasar. Dengan kata lain, regulator tidak akan campur tangan dalam penentuan besaran premi.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), HSM Widodo menyebut, saat ini yang diperlukan industri adalah menaikkan batas-batas tarif, yang disesuaikan dengan akumulasi inflasi yang ada selama ini.
Ia menduga, jika saat ini pembatasan tarif dihilangkan, perang tarif sangat mungkin terjadi. Di masa lalu, alasan OJK menetapkan batas bawah dan batas atas adalah terjadinya perang tarif di antara pemain. Persaingan semacam itu dicemaskan akan merugikan nasabah dan industri.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023