‘Sayonara’ Pembangkit Listrik Batu Bara
Tekad pemerintah untuk tidak lagi memberi ruang bagi pembangkit listrik berbasis batu bara di dalam negeri semakin bulat. Penerbitan Peraturan Presiden No. 112/2022 menjadi pijakan pemerintah untuk menghadirkan ‘senja kala’ bagi pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU. Selama ini, PLTU menjadi andalan bagi pemerintah melalui PT PLN (Persero) untuk menghadirkan listrik ke pelosok Nusantara. Hal itu pun terbukti dari porsi batu bara dalam bauran energi nasional yang masih sekitar 38%, dan menjadi yang paling dominan dibandingkan dengan sumber energi lainnya. Sementara itu, energi baru dan terbarukan (EBT) hanya memiliki porsi 11,5% dalam bauran energi, masih di bawah minyak bumi yang sebanyak 31,2%, dan gas bumi sebesar 19,3%.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wanhar mengatakan, Perpres tersebut secara jelas telah mengamanatkan untuk membuat peta jalan atau roadmap terkait dengan percepatan pengakhiran operasional PLTU, baik milik PLN maupun yang berkontrak jual beli dengan pengembang listrik swasta.
Artinya, Kementerian ESDM juga berharap pengembangan PLTU yang dilakukan oleh independent power producer (IPP) harus diatur. Wanhar mengatakan, pihaknya juga mereviu Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Menurutnya, pemerintah ingin memberi batasan-batasan kuota PLTU yang mungkin masih dapat dioperasikan sehubungan dengan target 23% pada 2025.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023