;

Industri Pertahanan Butuh Komitmen Kuat untuk Bangun Kemandirian

Ekonomi Yoga 04 Oct 2022 Kompas (H)
Industri Pertahanan Butuh Komitmen Kuat untuk Bangun Kemandirian

UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mengamanatkan terbangunnya kemampuan industri pertahanan dalam negeri yang mandiri. Namun, sepuluh tahun setelah UU No 16/2012 diterbitkan, baru 15-25 % pengadaan alat utama sistem persenjataan dari dalam negeri. Perlu ada lembaga kuat sebagai eksekutor untuk menjadi jembatan antara kebijakan dan implementasi kemandirian industri pertahanan. UU No 16/2012 mengatur adanya Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) untuk mengoordinasi kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi industri pertahanan. Dalam sidang terakhir KKIP pada 13 April 2021, Presiden Jokowi menggarisbawahi pentingnya kesinambungan pengadaan alat pertahanan demi kemandirian industri pertahanan. Namun, hal ini belum diikuti instruksi rinci lengkap dengan target waktu dan konsekuensinya.

Kepala Bidang Teknologi dan Offset KKIP Yono Reksoprodjo, pertengahan September 2022, menekankan, jika Indonesia memang berniat membangun industri pertahanan, perlu ada komitmen pemerintah untuk menghargai produk dalam negeri dengan cara membelinya. Menurut dia, pengerahan kementerian dan lembaga untuk membeli alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) perlu disertai instruksi presiden. Perlu ada mekanisme yang disertai sanksi apabila hal itu tidak dipatuhi. Dalam diskusi buku Ilusi Membangun Kemandirian Industri Alpalhankam Nasional, Bobby Rasyidin, Dirut Defend ID, holding industri pertahanan, menyebutkan, saat ini baru 25 % kebutuhan alpalhankam kementerian dan lembaga yang dipenuhi di dalam negeri. Ketua Perhimpunan Industri Pertahanan Swasta Nasional Jan Pieter Ate memperkirakan, baru 15 % pengadaan alutsista Tentara Nasional Indonesia yang berasal dari dalam negeri. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :