9 Mantan Hakim MK: DPR Langgar Konstitusi
Sembilan mantan hakim konstitusi, yang tiga di antaranya adalah mantan Ketua MK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelva, sepakat bahwa langkah DPR memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto di tengah-tengah masa jabatannya merupakan perbuatan yang melanggar konstitusi dan UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. Terkait hal itu, para mantan hakim konstitusi itu merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk mendiamkan saja putusan DPR tersebut. Tidak ada konsekuensi bagi Presiden jika tidak mengikuti keputusan DPR itu. Ini karena pemberhentian Aswanto memang tidak bisa ditindaklanjuti dengan penerbitan keppres pemberhentian dirinya.
”Kenapa tidak bisa? Karena menurut UU harus ada surat dari Ketua MK tentang pemberhentian yang bersangkutan. Kalau surat pemberhentian tidak ada, keppres tidak ada. Berarti tak ada kekosongan hakim. Tak bisa mengangkat penggantinya,” ujar Jimly, di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10). Ia didampingi Hamdan Zoelva dan mantan Hakim MK Maruarar Siahaan. Pada kesempatan itu hadir pula Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah yang dipilih oleh Komisi III DPR untuk menggantikan Aswanto. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023