Program Konversi Kompor Harus Persetujuan DPR
JAKARTA, ID – Rencana Pemerintah melakukan konversi kompor LPG ke kompor listrik sebaiknya dilakukan setelah melalui kajian mendalam. Program konversi ini pun harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya salah satu sasaran konversi merupakan masyarakat tidak mampu dengan daya listrik 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Suparno mengatakan program konversi membutuhkan pembahasan detil dan komprehensif. Menurutnya konversi kompor merupakan kebijakan energi. "Untuk launcing resmi perlu ada pembahasan dengan kami di DPR," kata Eddy kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (26/9). Eddy mengapresiasi langkah Pemerintah yang menunda penerapan konversi pada tahun ini. Dia pun mendukung program uji coba yang sedang berlangsung di Denpasar dan Bali. Dengan uji coba tersebut maka dapat dievaluasi seperti apa permasalahan operasional yang dihadapi. Kemudian sejauh mana target penghematan yang didapat. "Kami mendukung uji coba untuk mengetahui respon dini masyarakat," ujarnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023