Sanksi Eksportir Tak Repatriasi Devisa Hasil Ekspor Terkumpul Rp 6,4 M
Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu (DJBC Kemenkeu) membukukan sanksi terhadap eksportir yang tak menempatkan kembali Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam ke dalam negeri terkumpul Rp 6,4 miliar. DJBC merinci sanksi tersebut terdiri dari Rp 4,5 miliar pada tahap I, dan Rp1,9 miliar pada tahap II. "Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE ini telah kami laksanakan sesuai dengan pengawasan BI," tutur Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam APBN KiTa, Senin (26/9). Ia menjelaskan pengenaan sanksi administratif terhadap DHE SDA dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019. Sementara, pengenaan sanksi tentang pengawasan ketentuan DHE non-SDA menjadi kewenangan BI. Pada saat pandemi covid-19, sambung Askolani,
Kemenko Bidang Perekonomian dan BI sempat melakukan relaksasi DHE.
Tetapi, kebijakan tersebut kembali diberlakukan sejalan dengan tingginya
kinerja ekspor Indonesia belakangan ini. Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkap DHE SDA dan DHE non-SDA seharusnya
ditempatkan oleh eksportir ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu
kurang lebih tiga bulan. "Jadi, betul-betul dimasukkan dolar AS-nya
ke Indonesia, kalau tidak yang melanggar akan mendapatkan sanksi," terang
dia. DHE tersebut, ia menambahkan tadinya akan ditempatkan dalam
rekening khusus yang terus dipantau oleh BI. Nah, apabila ada eksportir
yang belum memenuhi penempatan DHE, maka nantinya DJBC yang akan menindak tegas
dan melakukan pemberhentian ekspor bagi pelanggar.
(Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023