;

Sanksi Eksportir Tak Repatriasi Devisa Hasil Ekspor Terkumpul Rp 6,4 M

Ekonomi Yoga 26 Sep 2022 CNN Indonesia
Sanksi Eksportir Tak Repatriasi Devisa Hasil Ekspor Terkumpul Rp 6,4 M

Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu (DJBC Kemenkeu) membukukan sanksi terhadap eksportir yang tak menempatkan kembali Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam ke dalam negeri terkumpul Rp 6,4 miliar. DJBC merinci sanksi tersebut terdiri dari Rp 4,5 miliar pada tahap I, dan Rp1,9 miliar pada tahap II. "Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE ini telah kami laksanakan sesuai dengan pengawasan BI," tutur Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam APBN KiTa, Senin (26/9). Ia menjelaskan pengenaan sanksi administratif terhadap DHE SDA dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019. Sementara, pengenaan sanksi tentang pengawasan ketentuan DHE non-SDA menjadi kewenangan BI. Pada saat pandemi covid-19, sambung Askolani,

Kemenko Bidang Perekonomian dan BI sempat melakukan relaksasi DHE. Tetapi, kebijakan tersebut kembali diberlakukan sejalan dengan tingginya kinerja ekspor Indonesia belakangan ini. Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkap DHE SDA dan DHE non-SDA seharusnya ditempatkan oleh eksportir ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu kurang lebih tiga bulan. "Jadi, betul-betul dimasukkan dolar AS-nya ke Indonesia, kalau tidak yang melanggar akan mendapatkan sanksi," terang dia. DHE tersebut, ia menambahkan tadinya akan ditempatkan dalam rekening khusus yang terus dipantau oleh BI. Nah, apabila ada eksportir yang belum memenuhi penempatan DHE, maka nantinya DJBC yang akan menindak tegas dan melakukan pemberhentian ekspor bagi pelanggar.
(Yoga)


Tags :
#Ekspor #DHE
Download Aplikasi Labirin :