;

Atasi Darurat Peradaban Hukum

Atasi Darurat
Peradaban
Hukum

Terkuaknya dugaan suap penanganan perkara di MA yang melibatkan hakim agung menguatkan indikasi saat ini negara dalam keadaan darurat peradilan dan peradaban hukum. Pembenahan peradaban hukum secara menyeluruh mendesak dilakukan. ”Penahanan terhadap hakim agung bisa menjadi isu yang tidak saja menggemparkan masyarakat di dalam negeri, tetapi juga secara internasional,” kata mantan Hakim Agung T Gayus Lumbuun yang dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/9). Gayus juga mengatakan, seluruh lembaga penegak hukum dalam beberapa waktu tahun terakhir diguncang berbagai persoalan. Kejaksaan, misalnya, menjadi sorotan publik saat Pinangki, yang saat  itu bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Agung, terseret kasus pengurusan perkara buronan Joko S Tjandra. Kasus terakhir melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap pengurusan perkara perdata terkait pemailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sudrajad diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai hakim agung oleh MA.

Menurut Gayus, Presiden dapat membentuk tim evaluasi nasional untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Evaluasi dilaksanakan terhadap pemimpin tertinggi di lembaga penegak hukum itu hingga pimpinan di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi mencakup dua hal, yakni apakah yang bersangkutan secara administratif dan kapabilitas memenuhi syarat menduduki jabatannya. Kedua, mengevaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan. Laporan kinerja itu dikaitkan dengan pengaduan masyarakat yang diterima instansi terkait dan lembaga pengawasnya. Untuk KPK, Gayus mengungkapkan, evaluasi serupa bisa saja dilakukan Presiden. Hal itu tidak dilarang karena yang dilarang adalah mengevaluasi pelaksanaan fungsi penegakan hukum, yakni menyidik, menuntut, dan mengadili perkara. Menurut Gayus, langkah evaluasi dari pimpinan MA terhadap institusinya dapat dilakukan segera. Hal itu mendesak dilakukan karena pentingnya upaya mengembalikan kepercayaan publik di dalam dan luar negeri. MA juga pernah menerbitkan Maklumat No 1 Tahun 2017 yang isinya mengenai sanksi berjenjang terhadap atasan dari pihak yang melakukan tindak pidana. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :