;

Tarif Mikrolet Reguler Dinaikkan

Ekonomi Yoga 09 Sep 2022 Kompas
Tarif Mikrolet Reguler
Dinaikkan

Merespons kenaikan harga BBM per 3 September lalu, Dishub DKI Jakarta menaikkan tarif angkutan umum, yang berlaku untuk angkutan umum yang belum bergabung dengan program Jaklingko atau mikrolet reguler. Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (8/9), menyebut sudah menerima rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta untuk menaikkan tarif angkutan umum atau angkot Rp 1.000. Dengan demikian, tarif naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000. Usulan kenaikan tarif angkutan umum ini dibahas dalam rapat, 7 September. Adapun angkutan umum yang sudah tergabung dalam program Jaklingko, seperti Transjakarta, tarifnya tetap. ”Tarifnya tetap Rp 3.500,” kata Syafrin. (Yoga)

Tags :
#Transportasi
Download Aplikasi Labirin :