Tarif Mikrolet Reguler Dinaikkan
Merespons kenaikan harga BBM per 3 September lalu, Dishub DKI Jakarta menaikkan tarif angkutan umum, yang berlaku untuk angkutan umum yang belum bergabung dengan program Jaklingko atau mikrolet reguler. Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (8/9), menyebut sudah menerima rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta untuk menaikkan tarif angkutan umum atau angkot Rp 1.000. Dengan demikian, tarif naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000. Usulan kenaikan tarif angkutan umum ini dibahas dalam rapat, 7 September. Adapun angkutan umum yang sudah tergabung dalam program Jaklingko, seperti Transjakarta, tarifnya tetap. ”Tarifnya tetap Rp 3.500,” kata Syafrin. (Yoga)
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
25 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023