;

Pekerja Berupah Minimum Disubsidi

Pekerja Berupah
Minimum Disubsidi

Pemerintah memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah, tidak hanya untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang digaji senilai upah minimum. Meskipun demikian, data upah pekerja yang didaftarkan perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek perlu  diperiksa ulang agar sesuai kenyataan dan tepat sasaran. Menurut data peserta BP Jamsostek yang disisir Kementrian ketenagakerjaan, estimasi jumlah penerima program bantuan subsidi upah (BSU) adalah 14.639.675 orang. Target awal penerima bantuan ini sebanyak 16 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, bantuan itu diberikan kepada peserta aktif program BP Jamsostek sampai Juli 2022. Pekerja yang berhak mendapat BSU bukan yang memiliki gaji bulanan di bawah Rp 3,5 juta, melainkan juga pekerja dengangaji senilai upah minimum di wilayah yang standar upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta per bulan. ”Mereka juga berhak karena batasnya adalah UMP atau kabupaten/kota,” kata Ida dalam rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Jakarta, Senin (5/9). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :