;

Harapan Baru bagi Usaha Mikro dan Kecil

Ekonomi Yoga 05 Sep 2022 Kompas
Harapan Baru bagi
Usaha Mikro dan Kecil

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membelanjakan minimal 40 % dana APBN dan APBD untuk membeli produk lokal hasil usaha mikro dan kecil atau UMK serta koperasi akan berdampak besar pada perekonomian publik. Inpres No 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi berisi perencanaan, pengalokasian, dan perealisasian minimal 40 % nilai anggaran barang/jasa untuk memakai produk UMK dan koperasi dari hasil produksi domestik. Selain itu, inpres itu juga mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD minimal Rp 400 triliun untuk produksi domestik dengan prioritas hasil UMK dan koperasi. Pemerintah juga mendorong UMK lebih banyak masuk ke pasar daring dan katalog lokal sembari menghapus persyaratan yang menghambat penggunaan produk lokal.

Keberhasilan mengungkit pelaku usaha agar naik kelas sembari menarik kalangan yang mulai tertarik untuk segera merealisasikan usaha menjadi kunci bagi pertumbuhan ekonomi lebih besar, yaitu nasional. Pemerintah pun mendorong katalogisasi produk lokal dan mendorong pelaku UMK dan koperasi memasarkan produknya ke pasar daring. Tahun depan, pemerintah menargetkan sejuta produk UMK dan koperasi masuk ke daftar produk dalam katalog elektronik lokal (e-katalog). Sejumlah birokrasi perizinan usaha dan persyaratan masuk katalog juga telah dipangkas. Dalam waktu singkat, terjadi peningkatan pesat dalam katalogisasi produk lokal, dari 123 pemda yang menayangkan produk dalam katalog lokalnya pada Juni 2022 menjadi 514 (dari 542 pemda) yang melakukannya hingga 31 Agustus 2022 dan 41 % pemda telah bertransaksi, seperti dikatakan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas dalam acara Kompas Collaboration Forum bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/9). (Yoga)


Tags :
#UMKM
Download Aplikasi Labirin :