OJEK DARING, Tarif Baru Ditunda untuk Sosialisasi
Kemenhub menunda pemberlakuan ketentuan tentang tarif baru ojek daring untuk menambah waktu sosialisasi. Regulasi baru yang merevisi ketentuan serupa yang ditetapkan tahun 2019 itu diharapkan melindungi para mitra pengemudi. Tarif baru ojek daring itu diatur melalui Kepmenhub No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022. Semula, keputusan berlaku efektif maksimal 10 hari kalender sejak penetapan, tetapi direvisi menjadi 25 hari kalender guna menambah waktu sosialisasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Sabtu (13/8) mengatakan, penambahan waktu sosialisasi itu berdasarkan masukan dari sejumlah pihak. Kemenhub berharap perusahaan-perusahaan penyedia aplikasi ojek daring (aplikator) bisa segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan dan keselamatan penumpang. Pengamat transportasi, Darmaningtyas, Minggu (14/8), berpendapat, keputusan itu menjadi tanda bahwa permintaan para pengemudi ojek daring akan penyesuaian tarif sejak 2019 akhirnya disetujui pemerintah. (Yoga)
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Melonjaknya Rekening Macet Pinjaman Daring
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023