BIAYA JASA OJEK DARING : APLIKATOR MASIH BERBEDA PENDAPAT
Perusahaan aplikasi transportasi masih berbeda pendapat soal kenaikan biaya jasa ojek sepeda motor yang ditunda selama 25 hari sejak ditetapkan Kementerian Perhubungan. Perusahaan aplikasi transportasi Maxim Indonesia menilai kenaikan biaya jasa bisa kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam memulihkan keadaan ekonomi negara. Sebaliknya, Gojek Indonesia dan Grab Indonesia memilih memanfaatkan penundaan kenaikan biaya jasa ojek daring selama 25 hari untuk sosialisasi ke mitra pengemudi dan masyarakat. Business Development Manager Maxim Indonesia Imam Azhar Mutamad menjelaskan Maxim masih mempelajari regulasi baru soal biaya jasa ojek sepeda motor. Menurutnya, salah satu yang menjadi fokus adalah tarif minimal untuk jarak tempuh paling jauh 5 km dari sebelumnya 4 km. Sebaliknya, SVP Corporate Affairs Gojek Indonesia Rubi W. Purnomo menyatakan siap menindaklanjuti perpanjangan kenaikan tarif ojek daring dengan melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa dan pengemudi. Sesuai dengan arahan Kemenhub, lanjutnya, pelaksanaan kenaikan tarif dalam Kepmenhub No. KP 564/2022 diberikan masa tenggang selama 25 hari kalender sejak ditetapkan pada 4 Agustus 2022. Berdasarkan arahan tersebut, Gojek juga akan mematuhinya dengan melakukan sosialisasi agar kenaikan tarif tidak menimbulkan pro dan kontra.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif ojek daring dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak beleid tersebut ditetapkan. Semula Kepmenhub No.KP 564/2022 menetapkan pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diundangkan pada 4 Agustus 2022. Namun, berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan. Sementara itu, pemerhati transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas berharap hubungan antara aplikator dengan mitra pengemudi makin baik setelah penetapan biaya jasa baru ojek daring. “Persoalan hubungan industrial yang eksploitatif tidak boleh terjadi lagi dengan adanya kenaikan tarif baru.”
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023