;

PENYEDIAAN ENERGI BERSIH : BELEID EBT TERGANJAL BISNIS FOSIL

Lingkungan Hidup Hairul Rizal 12 Aug 2022 Bisnis Indonesia
PENYEDIAAN ENERGI BERSIH : BELEID EBT TERGANJAL BISNIS FOSIL

Pengesahan rancangan undang-undang energi baru dan terbarukan atau EBT terganjal oleh persoalan banyaknya elite politik yang memiliki usaha di sektor energi fosil. Padahal, beleid tersebut diharapkan bisa mempercepat pengembangan energi bersih di Tanah Air. Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa molornya pembahasan rancangan undang-undang (UU) EBT disebabkan oleh kuatnya politik energi fosil. Rancangan undang-undang yang menjadi inisiatif parlemen itu sebelumnya ditarget rampung pada akhir 2021. Hanya saja, rancangan UU EBT baru diserahkan ke eksekutif pada 29 Juni 2022 lalu. Belakangan pemerintah memiliki tenggat hingga 27 Agustus 2022 untuk menyampaikan daftar inventarisasi masalah atau DIM atas rancangan UU itu. “Komisi VII akan segera menyusun UU energi baru energi terbarukan, tidak pernah sampai, mohon maaf, karena politik kita hari ini adalah politik fosil,” kata Sugeng dalam FGD Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global, Kamis (11/8).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri tengah membahas 543 DIM rancangan UU EBT bersama dengan pemangku kepentingan terkait hingga dua pekan ke depan. Pembahasan DIM itu sebagai tindak lanjut dari rancangan UU EBT yang telah disampaikan parlemen kepada pemerintah pada 29 Juni 2022 lalu. “Masukan yang kami terima dari stakeholder DIM-nya sudah lumayan tebal, per tadi malam sudah 543 item yang nanti akan kita bahas bersama,” kata Direktur Jenderal EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Dia berharap UU EBT itu nantinya dapat mengakselerasi upaya peningkatan bauran energi bersih di dalam negeri. Selain itu, UU tersebut juga akan didorong untuk menciptakan pasar energi bersih di industri domestik.


Tags :
#Energi #RUU
Download Aplikasi Labirin :