Omnimbus Law Melarang Asing Jadi Bos Multifinance
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau omnibus law sektor keuangan turut mengatur industri pembiayaan.
Dalam draft aturan tersebut terdapat beberapa usulan baru yang bisa mempengaruhi bisnis industri multifinance. Misalnya saja, aturan soal penempatan direksi atau komisaris di multifinance yang sahamnya dimiliki oleh asing. Dalam draft aturan tersebut, termuat ketentuan warga negara asing tidak boleh menjadi pengurus perusahaan.
Tags :
#PembiayaanPostingan Terkait
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
25 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023