Bebas Biaya Cukai e-Commerce Berakhir pada 2024
Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyepakati untuk masih membebaskan bea masuk perdagangan elektronik atau e-commerce lintas negara paling lama hingga Maret 2024. "Ada kesepakatan akan diperpanjang hingga KTM ke-13 bulan Desember tahun depan. Setelah itu, mungkin kalau tidak ada kesepakatan ataupun putusan lain, maka moratarium ini akan berakhir di Maret tahun 2024," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan Djatmiko B. Witjaksono. Dia menerangkan, Indonesia juga termasuk yang tidak memiliki pendapatan dari masuknya produk-produk e-commerce asing ke dalam negeri. Selain pendapatan fiskal, pemerintah juga sulit dalam mengetahui pola perdagangan yang terjadi di e-commerce antara konsumen dan produsen di berbagai sektor. (Yetede)
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023