Cukai BBM, Ban Karet, dan Deterjen Berlaku Mulai 2027
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengimplementasikan perluasan objek kena cukai untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen paling cepat 2027. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKP) Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan, pemerintah tidak akan gegabah dalam memperluas objek kena cukai ke tiga barang itu, meskipun bertujuan mengendalikan konsumsi. "Kami menimbang kiri dan kanan. Ini merupakan rencana jangka menengah panjang. Namanya kajian, bukan kebijakan, jangka pendek paling lama 2023, sedangkan untuk 3033 sudah jelas sampai akhir tahun," tegas dia ketika ditemui usai rapat Panja Banggar DPR RI, Senin (13/6). Dia menjelaskan, alasan perlunya dikenakan cukai untuk ketiga barang selain terkait mengendalikan konsumsi, agar tidak memengaruhi lingkungan. Contohnya, penggunaan BBM di dalam negeri masih cukup besar. (Yetede)
Tags :
#CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023