;

Tarif Listrik Pelanggan Mampu Dinaikkan

14 Jun 2022 Kompas
Tarif Listrik Pelanggan
Mampu Dinaikkan

Pemerintah menaikkan tarif listrik pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juli 2022. ”Keputusan ini hanya akan berdampak kepada inflasi triwulan III-2022 sebesar 0,019 %,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6) di Jakarta. Tarif untuk golongan tersebut naik dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. (Yoga)

Tags :
#Listrik
Download Aplikasi Labirin :