Tarif Listrik Pelanggan Mampu Dinaikkan
14 Jun 2022
Kompas
Pemerintah menaikkan tarif listrik pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juli 2022. ”Keputusan ini hanya akan berdampak kepada inflasi triwulan III-2022 sebesar 0,019 %,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6) di Jakarta. Tarif untuk golongan tersebut naik dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. (Yoga)
Tags :
#ListrikPostingan Terkait
BRI Cetak Laba Rp 15,5 T di Kuartal I-2026
30 Apr 2026
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Perang Global Picu Lonjakan Utang
25 Jun 2025
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
25 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023