;

Dana Kelurahan Disikapi Dilematis

Dana Kelurahan
Disikapi Dilematis

Dana kelurahan tidak sepopuler dana desa. Nilai nominalnya juga lebih kecil. Namun, kehadirannya menimbulkan polemik terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Di balik itu, dilema muncul jika dihubungkan dengan pertumbuhan kota dan persepsi masyarakat. Dalam APBN 2019 dan 2020 sempat dianggarkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada 8.212 kelurahan, masing-masing antara Rp 352,9 juta dan Rp 384 juta, bergantung pada kategorinya. Jumlahnya kecil dibandingkan dengan dana desa yang sekitar Rp 1 miliar. Terlebih, jumlah kelurahan hanya mencakup 10,2 % total jumlah pemerintahan setingkat desa/kelurahan di Indonesia pada 2019. Meski dana yang didapat lebih kecil, kelurahan menanggung beban populasi yang lebih besar. Walau tidak selalu identik dengan kota, kelurahan pada umumnya di wilayah perkotaan ataupun wilayah suburban.

Pemerintahan kelurahan dapat dikatakan menjadi penopang pelayanan birokrasi dan fasilitas lingkungan penduduk kota. Dana kelurahan pun memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta untuk pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Namun, pemerintah memutuskan tak lagi mengalokasikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021. Selanjutnya, dana kelurahan kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum pada pemerintah kota masing-masing. Padahal, ketika pertumbuhan penduduk kota yang proporsinya makin besar, kelurahan akan menjadi basis pelayanan yang makin vital. BPS memperkirakan 56,7 % penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan pada 2020. Persentase itu diprediksi menjadi 60 % pada 2025 dan 66,6 % pada 2035. Prioritas pemanfaatan Fasilitas umum (seperti jaringan air minum dan sarana penerangan) jadi harapan utama publik untuk dikembangkan, terlebih jika ada dana kelurahan untuk mendorong pembangunan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :