;

Reperkusi Penjabat Kepala Daerah

Reperkusi Penjabat
Kepala Daerah

Pengangkatan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mulai menampakkan reperkusi, konsekuensi negatif yang diprediksi bisa muncul atau bisa juga tak terduga. Boleh jadi reperkusi sosial, politik, dan hukum yang muncul menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu kohesi sosial; mengacaukan stabilitas nasional dan daerah. Perkembangan tak kondusif ini juga bisa berdampak pada persiapan pemilu, 14 Februari 2024, dan pilkada, 27 November 2024. Pengangkatan penjabat kepala daerah dimulai pada 12 Mei 2022 dengan pelantikan lima penjabat gubernur (Banten, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat) yang telah habis masa jabatannya. Gelombang kedua pengangkatan 22 Mei 2022 mencakup 37 penjabat bupati dan enam penjabat wali kota. Resistansi mulai muncul dari daerah, misalnya ketika Gubernur Sulteng Ali Mazi dan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba menunda pelantikan penjabat bupati di beberapa kabupaten. Alasan kedua gubernur adalah beberapa penjabat yang diangkat Mendagri tak sesuai usulan mereka kepada Mendagri.

Resistansi dari lingkungan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dengan reperkusi bisa kian meluas atau menumpuk terpendam di bawah permukaan menjadi potensi laten yang bisa menimbulkan kerawanan, karena reperkusi dapat muncul dari pengangkatan penjabat-penjabat 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota (total 101 kepala daerah) sepanjang 2022. Berlanjut pada 2023 ada 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota (total 170). Secara total ada 271 (50,9 %) kepala daerah pilihan rakyat lewat pilkada langsung diganti penjabat. Pemerintah, terutama Mendagri Tito Karnavian, tampak tidak peduli dengan reperkusi yang merebak. Sebaliknya, pemerintah menerapkan prinsip ”jalan terus dalam penetapan penjabat kepala daerah. Pihak Kemendagri menyatakan akan melantik penjabat bupati atau wali kota jika gubernur tidak bersedia melantik mereka. Dengan begitu, pengangkatan penjabat kepala daerah sempurna menyimpang dari demokrasi, baik secara prosedural maupun substantif. Akumulasi penyimpangan dari demokrasi kian memprihatinkan ketika Presiden Joko Widodo juga terlihat tidak memedulikan suara publik. Jika pemerintah tetap melakukan langkah yang politically incorrect, reperkusi politik dan sosial dapat terus berkembang yang bisa mengancam kohesi, integritas, dan stabilitas negara. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :