;

Pasal Kontroversi yang Tertinggal

Pasal Kontroversi yang Tertinggal

Meski belum mengambil keputusan bulat, DPR membuka peluang untuk menggolkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tanpa membahas ulang draft hasil pembahasan parlemen periode sebelumnya. Kelompok masyarakat sipil pun kini mulai berkonsolidasi untuk menyiapkan perlawanan melalui uji material jika DPR dan pemerintah tetap mempertahankan pasal-pasal bermasalah dalam draft. Gelagat Dewan bakal mengegolkan RUU KUHP tanpa pembahasan ulang mulai mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Rabu 25 Mei lalu. Dalam kesimpulan rapat itu, komisi yang membidani urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut  memang tak tegas menyatakan bakal membawa RUU KUHP ke pembahasan tingkat II alias  pengesahan disidang paripurna DPR. (Yetede)

Tags :
#RUU #RUU
Download Aplikasi Labirin :