Pasal Kontroversi yang Tertinggal
Meski belum mengambil keputusan bulat, DPR membuka peluang untuk menggolkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tanpa membahas ulang draft hasil pembahasan parlemen periode sebelumnya. Kelompok masyarakat sipil pun kini mulai berkonsolidasi untuk menyiapkan perlawanan melalui uji material jika DPR dan pemerintah tetap mempertahankan pasal-pasal bermasalah dalam draft. Gelagat Dewan bakal mengegolkan RUU KUHP tanpa pembahasan ulang mulai mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Rabu 25 Mei lalu. Dalam kesimpulan rapat itu, komisi yang membidani urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut memang tak tegas menyatakan bakal membawa RUU KUHP ke pembahasan tingkat II alias pengesahan disidang paripurna DPR. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023