PERJANJIAN DAGANG : Kadin Desak Ratifikasi RCEP
Kamar Dagang Indonesia mendesak pemerintah segera meratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership guna mendorong kinerja ekonomi nasional. Wakil Ketua III Kadin Indonesia, Shinta W. Khamdani mengatakan Indonesia bisa memanfaatkan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) untuk ekspor, investasi dan juga untuk ‘melindungi diri’ dari potensi kebijakan yang proteksionis, bias atau tertutup terhadap kepentingan ekspansi dagang dan investasi Indonesia. Sejatinya, dia menilai RCEP memiliki peran yang sangat fungsional dan strategis dalam mendorong peningkatan ekspor dan investasi untuk Indonesia. Bila suatu negara sudah menandatangani dan meratifikasi RCEP sebagai perjanjian dagang akan bersifat mengikat negara-negara anggota untuk memberikan akses pasar yang dijanjikan di perjanjian RCEP tersebut. Shinta mencontohkan salah satu negara RCEP tidak mau memberikan hak istimewa dagang atau investasi ke negara RCEP lain karena alasan yang proteksionis atau bias kepentingan atau seperti yang dilakukan Amerika Serikat atau Uni Eropa terhadap Rusia.
Tags :
#PerdaganganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023