Kadin Harap ada Normalisasi Kerja Pasca Pencabutan Larangan Ekspor Migor
Pencabutan larangan ekspor minyak goreng (migor) dan bahan bakunya yang akan mulai berlaku Senin (23/5/2022) disambut baik oleh dunia usaha. Langkah tersebut merupakan langkah strategis dalam memulihkan perekonomian nasional. Koordinator Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim, Investasi Dalam dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya berharap setelah kebijakan ini akan ada normalisasi kinerja ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya keseluruh dunia, khususnya ke negara-negara yang membutuhkan substitusi vegetable oil. "Ini untuk mengurangi potensi panic buying atau manipulasi harga jual minyak goreng di pasar oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, kita bisa mempertahankan stabilitas supply dan harga migor di pasar dalam negeri meskipun tetap mengekspor," kata Sinta kepada Investor Daily, Jakarta, pada akhir pekan lalu. (Yetede)
Tags :
#MinyakPostingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
Dampak Blokade Selat Hormuz pada Logistik Laut
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023