;

Kadin Harap ada Normalisasi Kerja Pasca Pencabutan Larangan Ekspor Migor

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 23 May 2022 Investor Daily
Kadin Harap ada Normalisasi Kerja Pasca Pencabutan Larangan Ekspor Migor

Pencabutan larangan ekspor  minyak goreng (migor)  dan bahan bakunya yang akan mulai berlaku Senin  (23/5/2022) disambut baik oleh dunia usaha. Langkah tersebut merupakan langkah strategis  dalam memulihkan perekonomian nasional. Koordinator Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim, Investasi   Dalam dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya berharap setelah kebijakan ini akan ada normalisasi kinerja ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya keseluruh dunia, khususnya ke negara-negara yang membutuhkan substitusi vegetable oil. "Ini untuk mengurangi potensi panic buying atau manipulasi harga jual minyak goreng di pasar oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, kita bisa mempertahankan  stabilitas supply dan harga  migor di pasar dalam negeri meskipun tetap mengekspor," kata Sinta kepada Investor Daily, Jakarta, pada akhir pekan lalu. (Yetede)

Tags :
#Minyak
Download Aplikasi Labirin :