Rp 61 Triliun Kerugian Negara Belum Kembali
Jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang belum kembali sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 61,5 triliun. Besarnya kerugian negara yang belum berhasil dikembalikan itu disebabkan masih minimnya terdakwa korupsi yang dijerat dengan pidana pencucian uang. Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang melibatkan 1.404 terdakwa hingga 2021 mencapai Rp 62,9 triliun. Namun, jumlah pengembalian kerugian negara yang dijatuhkan majelis hakim dalam bentuk pembayaran uang pengganti hanya sekitar 2,2 % atau Rp 1,4 triliun. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan, sepanjang 2021 hanya 12 terdakwa korupsi yang dituntut dengan pasal pencucian uang. ”Ini menandakan baik penuntut umum maupun majelis hakim tidak memiliki perspektif pemberian efek jera dari aspek ekonomi,” kata Kurnia, saat menyampaikan rilis ”Tren Korupsi Indonesia”, Minggu (22/5).
Dalam kajiannya, ICW menemukan masih ada pandangan bahwa tuntutan uang pengganti dilakukan untuk perkara korupsi yang masuk ranah kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor). Di luar itu, misalnya dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi, majelis hakim menolak untuk mengganjar pidana tambahan uang pengganti. Hal ini salah satunya terungkap dalam perkara bekas Sekretaris MA Nurhadi di mana majelis hakim menolak menjatuhkan hukuman uang pengganti. Aparat penegak hukum juga belum menggunakan pendekatan perampasan aset hasil kejahatan. Dari jumlah 12 orang yang didakwa dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sembilan di antaranya merupakan perkara yang ditangani kejaksaan dan tiga lainnya oleh KPK. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainur Rohman, mengungkapkan, tujuan penting dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Rendahnya uang pengganti menunjukkan penegak hukum belum berhasil dalam mengupayakan pengembalian aset negara secara maksimal.(Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023