;

Soal Hak Cipta, Pegadaian Digugat Rp 322,5 Miliar

Ekonomi Hairul Rizal 18 May 2022 Kontan
Soal Hak Cipta, Pegadaian Digugat Rp 322,5 Miliar

PT Pegadaian tengah menghadapi gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta dari layanan miliknya, yaitu Tabungan Emas. Nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar. Gugatan tersebut dilakukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan nomor perkara 40/pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei yang lalu. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram.

Tags :
#Korporasi
Download Aplikasi Labirin :