Soal Hak Cipta, Pegadaian Digugat Rp 322,5 Miliar
PT Pegadaian tengah menghadapi gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta dari layanan miliknya, yaitu Tabungan Emas. Nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar. Gugatan tersebut dilakukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan nomor perkara 40/pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei yang lalu. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram.
Tags :
#KorporasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023