;

PENJABAT KEPALA DAERAH, Fungsi Pemonitoran dan Evaluasi Harus Kuat

PENJABAT KEPALA DAERAH,
Fungsi Pemonitoran
dan Evaluasi Harus Kuat

Lima penjabat gubernur pengganti gubernur-wakil gubernur yang berakhir masa jabatannya akan dilantik Kamis (12/5). Mereka menjadi gerbong pertama penjabat kepala daerah yang dilantik dan menyusul, hingga 2023, 265 daerah juga akan dipimpin penjabat. Untuk memastikan para penjabat berkinerja baik serta netral selama pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024, pemerintah dituntut untuk menguatkan fungsi pemonitoran dan evaluasi. Keputusan menunjuk para penjabat gubernur berada di tangan Presiden Jokowi setelah nama-nama calon disaring Kemendagri, Kemenpan dan Reformasi Birokrasi, Kemensetneg dan Badan Kepegawaian Negara. Gubernur petahana turut mengajukan nama-nama calon aparatur sipil negara yang layak menjadi penjabat. Sekjen Kemendag Suhajar Diantoro, Rabu (11/5), mengatakan, kelima penjabat gubernur akan dilantik di kantor Kemendagri, Jakarta, oleh Mendagri Tito Karnavian. Gerbong pelantikan penjabat berikutnya,lanjut Suhajar, digelar 22 Mei 2022, penjabat yang dilantik adalah penjabat bupati/wali kota.Total 37 bupati-wakil bupati dan 6 wali kota-wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya pada 22 Mei.

Ketua DPRD Banten Andra Soni meyakini penyelenggaraan pemerintahan daerah di Banten akan tetap berjalan baik meski daerah dipimpin penjabat gubernur. DPRD akan mengawasi tindak tanduk penjabat terpilih. DPRD juga akan mendukung kepemimpinan penjabat dalam hal penganggaran ataupun urusan legislasi. Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Saleh Siknun menyampaikan, pihaknya berharap penjabat gubernur terpilih dapat melanjutkan program-program strategis pemerintah pusat dan Gubernur-Wagub Papua Barat, Dominggus Mandacan-Mohammad Lakotani. ”Kami juga berharap penjabat gubernur menjalin silaturahmi dengan DPRD dan tokoh masyarakat setempat. Tujuannya, mengatasi berbagai masalah sosial di tengah masyarakat,” tutur Saleh. Ketua STIPAN Soni Sumarsono mengatakan, setelah penjabat dilantik, fungsi pemonitoran dan evaluasi oleh Kemendagri penting untuk diperkuat. Jika kelak ada penjabat yang tidak menjalankan tugas de- ngan baik atau tidak profesio- nal, semisal tidak netral saat pemilu dan pilkada serentak nasional pada 2024, mereka harus langsung diganti. Kemendagri harus meyakinkan public, penjabat yang dipilih adalah pilihan yang terbaik. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :