;

Dana Cukai Tembakau Untuk Kesejahteraan Petani

Dana Cukai Tembakau Untuk Kesejahteraan Petani

Cukai hasil tembakau (CHT), termasuk cukai rokok, masih menjadi sumber pemasukan penting pemerintah. Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga 19 April 2022 mencapai Rp 93,95 triliun, tumbuh 32,99% dibandingkan pada tahun lalu (year on year) Pemasukan terbesar berasal dari CHT yang porsinya 69,85%. Setiap tahun, pemerintah juga menganggarkan CHT untuk dikembalikan ke daerah penghasil tembakau  dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCTH) dan ke daerah lain di provinsi yang sama sesuai dengan pemerataan. Anggaran tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh daerah masing-masing untuk berbagi  untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat, terutama pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Tentu, manfaat ini tidak termasuk bagi para petani tembakau. Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJSUI) pada 2020 menemukan bahwa petani tembakau belum sejahtera, terutama petani swadaya. Salah satunya akibat ketidakberdayaan petani dalam rantai  tata niaga tembakau. (Yetede)

Tags :
#Komoditas
Download Aplikasi Labirin :