Pemerintah Permudah Pencairan JHT
Pemerintah resmi kembali mengizinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT sebelum pensiun serta mempermudah tata cara pengajuan dan pencairan klaim. Kendati demikian, kemudahan itu berpotensi membawa konsekuensi berupa imbal hasil pengembangan dana yang tidak maksimal bagi pekerja. Setelah sempat menuai polemik, pemerintah akhirnya mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT lalu menggantikannya dengan Permenaker No 4/2022. Regulasi yang diteken 26 April 2022 itu mengembalikan aturan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker No 19/2015. Dengan kata lain, pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK kembali diperbolehkan mencairkan tabungan JHT-nya tanpa perlu menunggu usia pensiun atau 56 tahun.
Menaker Ida Fauziyah, Kamis (28/4) mengatakan, selain mengembalikan syarat pencairan JHT ke aturan lama, ada beberapa kemudahan baru yang diberikan. Salah satunya, pekerja diperbolehkan mengajukan klaim manfaat meskipun perusahaan tempatnya bekerja memiliki tunggakan pembayaran iuran JHT. Kemudahan itu tercantum dalam Pasal 20 Permenaker No 4/2022 yang mengatur bahwa tunggakan iuran yang belum dibayarkan itu ditagihkan BP Jamsostek kepada pemberi kerja atau pengusaha yang bersangkutan. Jika tunggakan iuran sudah dibayarkan, BP Jamsostek wajib membayarkan kekurangan manfaat itu kepada peserta. Beberapa kemudahan lain adalah percepatan pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari sejak persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BP Jamsostek. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023