Aduan soal THR Meningkat
Tren laporan pembayaran THR keagamaan meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah diminta lebih gesit dan proaktif menangani pengaduan yang masuk demi memastikan hak pekerja terpenuhi. Selama ini pelanggaran terus berulang karena pemerintah dinilai terlalu pasif dan tidak tegas terhadap perusahaan yang melanggar. Tujuh hari menjelang Lebaran atau tenggat pembayaran THR keagamaan, jumlah laporan yang masuk ke Posko THR pada 8-25 April 2022 mencapai 3.304 laporan, terdiri dari 2.063 konsultasi THR dan 1.241 pengaduan THR. Laporan yang masuk berupa penghitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR yang belum dibayarkan, dan THR yang tidak dibayarkan sama sekali. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar (25/4) mengatakan, dari pengalaman yang sudah-sudah, Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan di daerah seharusnya merespons laporan yang masuk secara lebih proaktif. Ia menyoroti langkah pemerintah yang memilih menindaklanjuti pengaduan setelah batas waktu pembayaran THR berakhir pada 25 April 2022. Menurut dia, respons itu terlalu pasif serta membuat pengawasan dan penegakan sanksi tidak efektif. Dengan menunggu sampai H-7 Lebaran, potensi pekerja tidak mendapat THR sebelum hari raya semakin besar.
Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Jaweng, menambahkan, sistem pengawasan ketenagakerjaan menghadapi tantangan besar dari segi kuantitas, kualitas, dan integritas. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, berbagai problem ketenagakerjaan klasik, seperti pembayaran THR, akan terus berulang. Hingga 2021, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.686 orang dan terpusat di ibu kota provinsi. Idealnya diperlukan 6.000 pengawas yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Jumlah pengawas tersebut sangat timpang dibanding jumlah perusahaan yang terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per tahun 2021, yaitu 343.000 perusahaan. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Tim Substansi VI Ombudsman Ahmad Sobirin menambahkan, Ombudsman akan mengawasi pelaksanaan Posko THR yang dibuat pemerintah tahun ini. Masyarakat yang sudah mengadu, tetapi tidak ditindaklanjuti pemerintah,dapat melapor ke Ombudsman. Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas konsultasi dan pengaduan seputar THR. Pemerintah telah menempatkan petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi daring di situs poskothr.kemnaker.go.id untuk melayani para pelapor yang hendak berkonsultasi. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh petugas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan dan memastikan THR dibayar sesuai ketentuan. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023