YLKI: Penurunan Tarif Claim Covid-19 Bisa Ancam Perlindungan Pasien
Ketua Pengurus Yayasan Harian Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merivisi ketentuan penurunan tarif klaim Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.HK01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuak Teknis Klaim Pengganti Biaya Pelanggan Pasien Covid-19. "Dari sisi produk hukum yang berlaku mundur, saya kira itu sesuatu hal yang bermasalah. Tidak boleh membuat peraturan yang berlaku surut. Kemudian dari sisi subtansi, kebijakan ini memang tidak fair bagi rumah sakit dan mengancam perlindungan pasien jadi kita minta peraturan ini direvisikan," kata Tulus Abadi. Dalam penentuan tarif klaim Covid-19, Tulus mengatakan, sebaiknya Kementerian Kesehatan juga melibatkan asosiasi rumah sakit untuk berdiskusi, sehingga tidak ada yang diragukan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023