Terlibat Suap, PT Merial Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 126 Miliar
PT Merial Esa divonis membayar denda Rp 200 juta dan mengganti kerugian negara Rp 126,135 miliar karena terbukti menyuap anggota DPR dan pejabat Badan Keamanan Laut untuk memenangkan tender proyek pengadaan satelit pemantau dan pesawat nirawak di Bakamla tahun 2016. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang juga meminta penutupan seluruh atau sebagian perusahaan selama setahun. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Surachmat, Selasa (19/4). Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut PT Merial Esa dengan pidana denda Rp 275 juta. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa biaya pengganti kerugian negara Rp 133 miliar dan penutupan seluruh atau sebagian perusahaan selama satu tahun. Apabila pidana denda tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik PT Merial Esa dapat disita oleh jaksa untuk membayar denda itu. Jangka waktu pembayaran dapat diperpanjang sebanyak satu kali selama satu bulan. (yoga)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023