Ganti Rupa Dewan Sumber Daya Air
Presiden Joko Widodo mengubah Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022. Aturan baru ini menetapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Dewan SDA Nasional. Luhut menggantikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, yang kini menjabat Wakil Ketua. Dalam aturan lama, Perpres Nomor 10 Tahun 2017, Airlangga menjadi Ketua Dewan SDA Nasional. Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Alan Koropitan, mengatakan penunjukan Luhut sesuai dengan perubahan struktur koordinasi, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Kemaritiman, "Siapapun Menterinya akan ditugaskan seperti itu. Itu sesuai dengan fungsi koordinat mereka," ujar dia kemarin, 11 April. Namun Alan tak merinci alasan mengenai perubahan fungsi Dewan SDA Nasional. Dalam aturan yang baru, fungsi Dewan SDA semakin terinci dan bersifat koordinatif, ketimbang sebelumnya,yang utamanya sebagai pemberi saran dan pertimbangan kepada Presiden. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023