;

Ganti Rupa Dewan Sumber Daya Air

Ganti Rupa Dewan Sumber Daya Air

Presiden Joko Widodo mengubah Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022. Aturan baru ini menetapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Dewan SDA Nasional.  Luhut menggantikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, yang kini menjabat Wakil Ketua. Dalam aturan lama, Perpres Nomor 10 Tahun 2017, Airlangga  menjadi Ketua Dewan SDA Nasional. Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Alan Koropitan, mengatakan penunjukan Luhut sesuai dengan perubahan struktur  koordinasi, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Kemaritiman, "Siapapun Menterinya akan ditugaskan seperti itu. Itu sesuai dengan fungsi koordinat mereka," ujar dia kemarin, 11 April. Namun Alan tak merinci alasan mengenai perubahan fungsi Dewan SDA Nasional. Dalam aturan yang baru, fungsi Dewan SDA semakin terinci dan bersifat koordinatif, ketimbang sebelumnya,yang utamanya sebagai pemberi saran dan pertimbangan kepada Presiden. (Yetede)

Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :