Ekonomi Kreatif : Unit Usaha Pemegang Hak Baru 11 %
Baru sekitar 11% dari total 8,2 juta unit usaha kreatif sektor ekonomi kreatif Indonesia mengantongi hak kekayaan intelektual. Situasi ini dinilai menunjukan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha mendaftarkan hak kekayaan intelektual karya mereka. Padahal dengan karya terdaftar hak kekayaan intelektual, produk usaha semakin bernilai tambah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KemenkumHAM berniat menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi Indonesia tahun 2030. Visi serupa dimiliki oleh negara maju seperti China, Korsel dan Jepang.
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023