Satgas BLBI Sita Tanah Milik Anak Kaharudin Ongko
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dua aset Irjanto Ongko, untuk memenuhi kewajiban kepada negara dari obligor Kaharudin Ongko. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan dilakukan mengingat Kaharudin Ongko hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,72 triliun dan selaku obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,43 miliar. Adapun aset yang disita, berupa tanah seluas 1.825 meter persegi (m²) dan seluas 1.047 m² di Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
26 Jun 2025
Regulasi Perumahan perlu direformasi
26 Jun 2025
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
25 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023