;

Bersiaplah Hadapi Harga Barang & Jasa Membubung

Ekonomi Hairul Rizal 23 Mar 2022 Kontan
Bersiaplah Hadapi Harga Barang & Jasa Membubung

Anda harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Mulai 1 April 2022, beberapa kebijakan pemerintah yang berlaku bulan depan akan menyebabkan harga barang dan jasa terkerek naik. Pertama, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan naik dari 10% menjadi 11%. Namun, kebijakan ini akan diikuti pembebasan PPN atas bahan pangan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Kedua, pungutan pajak karbon bagi pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara. Kebijakan ini juga akan berlaku 1 April mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aneka kebijakan tersebut tetap akan berlaku mulai 1 April 2022, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini tak pelak akan menggerus daya beli masyarakat lantaran akan memicu laju inflasi. Ekonom Bank Pertama Josua Pardede memperkirakan kenaikan tarif PPN bakal menambah inflasi sebesar 0,3% poin - 0,35% poin. Alhasil, inflasi April bisa melonjak ke kisaran 0,7% - 1% secara bulan atau month to month (mtm).


Tags :
#Ekonomi
Download Aplikasi Labirin :