Bersiaplah Hadapi Harga Barang & Jasa Membubung
Anda harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Mulai 1 April 2022, beberapa kebijakan pemerintah yang berlaku bulan depan akan menyebabkan harga barang dan jasa terkerek naik. Pertama, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan naik dari 10% menjadi 11%. Namun, kebijakan ini akan diikuti pembebasan PPN atas bahan pangan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Kedua, pungutan pajak karbon bagi pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara. Kebijakan ini juga akan berlaku 1 April mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aneka kebijakan tersebut tetap akan berlaku mulai 1 April 2022, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini tak pelak akan menggerus daya beli masyarakat lantaran akan memicu laju inflasi. Ekonom Bank Pertama Josua Pardede memperkirakan kenaikan tarif PPN bakal menambah inflasi sebesar 0,3% poin - 0,35% poin. Alhasil, inflasi April bisa melonjak ke kisaran 0,7% - 1% secara bulan atau month to month (mtm).
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023