Pemulihan Ekonomi: Restrukturisasi Kredit Melandai
Otoritas Jasa Keuangan mencatat nominal kredit restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 turun Rp8,8 triliun pada Januari 2022 dibandingkan dengan Desember 2021 menjadi Rp654,64 triliun. Sementara itu, jika restrukturisasi kredit posisi Januari 2022 dibandingkan dengan posisi pada Desember 2020, nilainya berkurang Rp175,07 triliun. Penurunan tersebut didorong oleh kredit untuk UMKM yang turun Rp4,79 triliun secara bulanan, dari Rp256,72 triliun pada Desember 2021 menjadi Rp251,394 triliun pada Januari 2022. Jumlah debitur segmen UMKM pada Januari 2022 sebanyak 2,96 juta debitur, turun 1,61 juta debitur dibandingkan dengan Desember 2020.
Kemudian, restrukturisasi di industri pembiayaan pada 21 Februari 2022 diketahui sebesar Rp221,28 triliun, dengan jumlah kontrak 5,25 juta kontrak. Sebelumnya, saat peresmian kantor perwakilan OJK Surabaya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa penurunan restrukturisasi kredit terjadi seiring dengan kondisi perekonomian yang mulai pulih. “Ekonominya sudah bagus,” kata Wimboh. Berdasarkan catatan Bisnis, total restrukturisasi kredit perbankan pernah mencapai Rp830,5 triliun pada 2020. Angkanya bahkan pernah mencapai Rp1.113,93 triliun pada Oktober 2020. Kemudian nilai restrukturisasi terus melandai menjadi Rp 663,49 triliun per Desember 2021 dan jumlahnya terus mengalami penurunan hingga Januari 2022.
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Melonjaknya Rekening Macet Pinjaman Daring
Rendahnya Belanja Produktif Menghambat Pemulihan
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023