Berlomba Membela Koruptor
MA dalam putusannya pada 7 Maret 2022, memotong hukuman bekas Menteri KP EdhyPrabowo dari 9 tahun penjara yang diputuskan di tingkat banding menjadi 5 tahun. Haknya untuk dipilih dalam jabatan publik juga dikorting dari tiga tahun menjadi dua tahun. Diskon hukuman itu diberikan karena Edhy dianggap berkinerja baik dengan mencabut Permen KP No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016, dan menggantinya dengan Permen KP No 12/PERMEN-KP/2020, yang membolehkan kembali ekspor benih lobster atau benur dari nelayan. Prestasi baik itu yang mendorong si penerima suap 77.000 dollar AS dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha ini diganjar pemotongan hukuman oleh majelis hakim.
Argumentasi menjadikan kinerja Edhy mengaktualisasikan kebaikan hati MA kepadanya memperlihatkan rasionalitas yang rapuh dan gampang ditebak, bahwa para penegak hukum tersebut mengamuflase kepentingan subyektif-transaksionalitasnya dalam jubah kerahiman penegakan hukum yang sejatinya lusuh dan terhina. Sepanjang tahun 2020, rata-rata vonis terdakwa korupsi hanya 3 tahun dan 1 bulan. Sebanyak 760 terdakwa korupsi divonis di bawah 4 tahun. Vonis berat di atas 10 tahun penjara hanya dijatuhkan kepada 18 terdakwa. Fakta tersebut menandakan negara diwakili institusi hukum mereproduksi para elite pejabat, politikus ”komorbid” (dengan cacat integritas bawaan) yang berpotensi mengorupsi dan membangkrutkan bangunan hukum serta keadilan bagi rakyat. (Yoga)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023