Kejati DKI Selidiki Ekspor Minyak Goreng
Kejati DKI Jakarta menyelidiki 3 perusahaan atas dugaan melanggar hukum terkait ekspor minyak goreng kemasan. Selain memicu kelangkaan, ekspor tersebut juga mengakibatkan kerugian negara. ”Pada Juli 2021 sampai Januari 2022, PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM diduga melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok sejumlah 7.247 karton,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam (17/3). Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penyelundupan atau ekspor ilegal minyak goreng dengan modus dicatat sebagai sayuran. Informasinya, 23 kontainer telah meninggalkan Tanjung Priok dan tersisa satu kontainer. Tujuan ekspor ilegal itu antara lain Hong Kong. (Yoga)
Postingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023