;

Kejati DKI Selidiki Ekspor Minyak Goreng

Lingkungan Hidup Yoga 18 Mar 2022 Kompas
Kejati DKI Selidiki
Ekspor Minyak Goreng

Kejati DKI Jakarta menyelidiki 3 perusahaan atas dugaan melanggar hukum terkait ekspor minyak goreng kemasan. Selain memicu kelangkaan, ekspor tersebut juga mengakibatkan kerugian negara. ”Pada Juli 2021 sampai Januari 2022, PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM diduga melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok sejumlah 7.247 karton,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam (17/3). Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penyelundupan atau ekspor ilegal minyak goreng dengan modus dicatat sebagai sayuran. Informasinya, 23 kontainer telah meninggalkan Tanjung Priok dan tersisa satu kontainer. Tujuan ekspor ilegal itu antara lain Hong Kong. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :