;

Disparitas Harga Turut Picu Masalah Minyak Goreng

Lingkungan Hidup Yoga 16 Mar 2022 Kompas
Disparitas Harga Turut Picu
Masalah Minyak Goreng

Ombudsman RI merekomendasikan pemerintah mencabut ketentuan HET minyak goreng kemasan dan melepasnya sesuai mekanisme pasar. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (15/3) menilai harga CPO berdasarkan ketentuan tentang kewajiban DMO ditetapkan Rp 9.300 per kg,  namun, harga CPO di pasaran Rp 18.000-Rp 19.000 per kg. Disparitas harga minyak goreng antara harga di pasar dan HET juga dinilai mendorong spekulasi, harga minyak goreng di pasar umumnya lebih tinggi dari HET. Selain mencabut ketentuan HET minyak goreng kemasan, Ombudsman RI merekomendasikan pemerintah tetap menjalankan kebijakan DMO CPO dan olein 20 persen dan focus melindungi kelompok rentan,

Waketum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia Suryadi Sasmita menyatakan, pihaknya meyakini suplai minyak goreng sebenarnya dapat memenuhi kebutuhan. Namun, dengan dijual di bawah harga pasar atau HET, banyak pihak yang mencari kesempatan, ditambah adanya kepanikan, ketersediaan menjadi kurang. Jadi, kami usulkan harga dilepas (mekanisme pasar) sehingga tak ada lagi pemain yang menimbun. Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit mengatakan, ”Kami akan mengecek fenomena lonjakan harga minyak goreng di pasar di tengah produksi minyak goreng yang melimpah di sejumlah pabrik”. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :