Jalur Litigasi Sengketa Sawit Tunggu Parlemen Eropa
Indonesia mempersiapkan diri memperkarakan putusan Uni Eropa yang hendak melarang penggunaan minyak sawit Indonesia di benua biru. Kemungkinan, pemerintah akan membawa masalah ini ke jalaur litigasi WTO. Namun, langkah tersebut menunggu keputusan resmi Uni Eropa. Komisi Eropa mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan, dan beresiko tinggi. Komisi Eropa mengajukan penghapusan secara bertahap pemakaian biofuel berbasis minyak mentah hingga 0% pada 2030. Indonesia telah menyusun beberapa strategi untuk mengajukan gugatan. Pemerintah akan mempertimbangkan langkah dan strategi negara mitra, Malaysia, agar bisa saling melengkapi. Pemerintah juga saling mendorong para pelaku bisnis kelapa sawit agar turut melakukan gugatan. Sambil menunggu sidang Uni Eropa, parlemen Indonesia juga telah berkirim surat ke Kepala Parlemen Uni Eropa.
Postingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Dampak Blokade Selat Hormuz pada Logistik Laut
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Diplomasi Simbolik RI Dinilai Berisiko
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023