;

Kejahatan Investasi : Aliran Rp 202 Miliar dari Entitas Ilegal

Ekonomi Yoga 07 Mar 2022 Kompas
Kejahatan Investasi : Aliran Rp 202 Miliar dari Entitas Ilegal

PPATK menemukan aliran dana Rp 202 miliar dari berbagai entitas investasi ilegal. Temuan itu berasal dari penelusuran transaksi di 9 kasus investasi ilegal dengan nilai triliunan rupiah sejak awal tahun ini. Kasus-kasus itu antara lain investasi dengan modus robot trading, opsi biner, dan forex ilegal. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (6/3) menyatakan, terkait dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal, pihaknya menemukan transaksi terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah,perhiasan, dan aset lain.Transaksi tersebut seharusnya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa kepada PPATK. Namun, dalam pelaksanaannya, transaksi yang melibatkan para pemengaruh (influencer) itu tidak dilaporkan dan uangnya diduga berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah memeriksa pemengaruh yang diduga menjadi afiliator entitas investasi bodong opsi biner. Sang pemengaruh itu dilaporkan ke polisi atas dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan pencucian uang. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli (4/3) menyatakan, polisi sudah memeriksa 10 saksi terkait laporan itu, 7 saksi di antaranya adalah saksi pelapor dan 3 lainnya saksi ahli. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menegaskan, agar masyarakat selalu ingat konsep 2L sebelum berinvestasi, yakni legalitas dan logis. Masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan serta berpikir logis dan menghitung dengan baik apakah tawarannya masuk akal atau tidak sebelum  berinvestasi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :